Selasa, 10 Juli 2018

PROFESIONALISME DAN PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM PEMBANGUNAN PELAKU UTAMA PERIKANAN YANG BERDAYA

Penyuluhan perikanan merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas sumberdaya manusia kelautan dan perikanan, yaitu berperan dalam memberikan bimbingan dan pembinaan kepada pelaku utama, pelaku usaha dan masyarakat perikanan, sehingga meningkatkan wawasan, pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam bidang kelautan dan perikanan, baik teknis maupun non teknis untuk pengembangan usaha di bidang kelautan dan perikanan. Pembangunan kelautan dan perikanan akan berhasil apabila adanya partisipasi dan sinergi antara segenap stakeholder di bidang kelautan dan perikanan.
Fokus kegiatan penyuluhan adalah pada pengembangan sumber daya manusia, sedangkan fokus sasarannya adalah pada pemberdayaan pelaku utama dan pelaku usaha serta sumber daya manusia lain yang mendukungnya. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3, Undang-undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, bahwa tujuan pengaturan sistem penyuluhan meliputi :
a) Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan modal sosial guna memperkuat pengembangan pertanian, perikanan dan kehutanan yang maju dan modern dalam sistem pembangunan yang berkelanjutan; 
b) Memberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan kesadaran dan pendampingan serta fasilitasi. 
c) Mengembangkan sumber daya manusia yang maju dan sejahtera, sebagai pelaku dan sasaran utama pembangunan pertanian, perikanan dan kehutanan.
Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran. Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan komoditas yang dimilikinya melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
Sejalan dengan implementasi amanah UU No. 16/2006 tentang SP3K, maka guna memanfaatkan potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia yang sangat besar bagi kemajuan, kemakmuran, dan kesejahteraan bangsa dan negara secara berkelanjutan diperlukan adanya SDM yang handal dan profesional. Penyuluh Perikanan memegang peranan penting dalam upaya pencapaian peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia pelaku utama/ pelaku usaha sebagai mediator, motifator dan fasilitator. Dalam mewujudkan peran tersebut penyuluh harus memiliki kapasitas dan kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan fungsi pembinaan dan pendampingan dalam menjalankan tugasnya. 
Dalam perjalanan mengemban tugas tersebut para penyuluh perlu memiliki dan meningkatkan berbagai pengalaman dalam membawa pesan dan mendiseminasikan teknologi kepada para pelaku utama, dengan filosofi menjadikan “Yang Tidak Tahu menjadi Tahu, Yang Tidak Mau menjadi Mau, dan Yang Tidak Mampu menjadi Mampu”. 
Dengan terbitnya PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan dan Angka Kreditnya, maka status dan posisi Penyuluh Perikanan sudah memiliki kejelasan karier dan keberadaannya, yang dapat berdampak pada kinerja seorang penyuluh. Penyuluh Perikanan bukan lagi menjadi bagian dari Penyuluh Pertanian, sehingga diharapkan tidak ada lagi penyuluh yang menjalankan fungsi generalisasi keilmuan (polivalen) daripada spesialisasi keilmuan. Untuk menangani penyuluhan di bidang kelautan dan perikanan memiliki perbedaan dengan bidang pertanian, antara lain: (1) Secara geografis, negara Indonesia merupakan negara kepulauan dan negara bahari yang dua pertiga wilayahnya terdiri dari perairan; (2) Secara alamiah, sifat, karakteristik, dan bentuk kegiatannya sangat spesifik dengan ketergantungan tinggi terhadap musim dan iklim, sehingga usahanya menjadi sangat beresiko; (3) Secara sosial dan ekonomi, sifat, karakteristik, dan pola hidup para pelaku utama berbeda dengan pola hidup petani/pekebun; (4) Penanganan aspek perikanan tidak dapat dipisahkan dari aspek kelautan; (5) Secara keilmuan, eksistensi ilmu kelautan dan perikanan merupakan kecabangan ilmu yang mandiri, termasuk penyuluhan perikanan; (6) Secara kelembagaan, selama 2 periode kabinet dan rencana UU kementerian/departemen ke depan, terdapat departemen yang khusus mengemban tugas dan fungsi menangani kelautan dan perikanan, termasuk penyuluhannya, yaitu Departemen Kelautan dan Perikanan; (7) Secara legislasi, didukung keberadaan UU No.31/2004 tentang Perikanan. Kondisi tersebut secara intern merupakan sebuah justifikasi bahwa penyuluhan kelautan dan perikanan harus ditangani secara khusus, tersendiri, dan mandiri. Peningkatan kapasitas para penyuluh perikanan harus dilakukan secara terus menerus dan sistematis agar dapat menjadi konsultan dan mitra sejati para pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.
Profesional mempunyai makna berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan profesionalisme bermakna mutu, kualitas, dan tindak tanduk yang merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional. Sehingga seorang Penyuluh Perikanan profesional haruslah menjadi AHLI PENYULUHAN dan SPESIALISASI DIBIDANG PERIKANAN. Hal ini mempunyai arti bahwa setiap Penyuluh Perikanan harus sadar dengan tugas dan fungsinya sebagai penyuluh dan bertanggung jawab terhadap pekerjaannya, serta selalu meningkatkan keterampilannya dalam bekerja dan dalam menghadapi persaingan. 
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, secara tegas mengemukakan bahwa pembangunan perikanan diarahkan untuk sembilan aspek berikut: 1)meningkatkan taraf hidup nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil; 2)meningkatkan penerimaan dan devisa negara; 3)mendorong perluasan dan kesempatan kerja; 4)meningkatkan ketersediaan dan konsumsi sumber protein hewani; 5)mengoptimalkan pengelolaan sumberdaya ikan; 6)meningkatkan produktivitas, mutu, nilai tambah dan daya saing; 7)meningkatkan ketersediaan bahan baku untuk industri pengolahan ikan; 8)mencapai pemanfaatan sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan, dan lingkungan sumber daya ikan secara optimal; dan 9)menjamin kelestarian sumber daya ikan, lahan pembudidayaan ikan dan tata ruang. Dengan demikian orientasi penyuluhan perikanan seyogyanya dapat meramu ke-9 hal tersebut.
Kompetensi penyuluh menjadi sangat penting untuk selalu disesuaikan dengan tuntutan masyarakat dan tantangan zaman. Hal ini tidak berarti penyuluh harus serba bisa (polivalen), tetapi penyuluh yang diharapkan adalah penyuluh yang dapat berperan sebagai fasilitator bagi transformasi yang diharapkan masyarakat dan pelaku utama. Pelaku utama sangat berharap figur penyuluh yang berani, jujur, terbuka dan kreatif. Berani dalam mengambil langkah yang tepat dan cepat, jujur akan kelebihan dan kekurangan diri, terbuka dalam arti dapat bekerja sama dengan berbagai pihak, dan kreatif dalam arti mampu berinovasi dan mengembangkan berbagai modifikasi atas teknologi yang sudah ada. Sejalan dengan itu, penyuluh harus dapat mengembangkan suasana pembelajaran yang kondusif dan harus mampu memberi contoh (kewirausahaan), memberi semangat, dan memandirikan pelaku utama. Penyuluh juga harus mampu mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai kalangan, baik swasta maupun pemerintah, baik untuk keperluan konsultasi maupun distribusi hasil perikanan, dan lain sebagainya. 
Kompleksitas masalah di bidang kelautan dan perikanan memerlukan koordinasi dan sinkronisasi lintas sektoral. Penyuluh yang kompeten dengan keahlian yang handal sebagai penggerak pembaharuan dan mitra sejajar bagi pelaku utama sangat diperlukan. Peran penyuluh hendaknya tidak semata untuk mengejar pertumbuhan (produksi), namun yang lebih diprioritaskan adalah aspek penyadaran pelaku utama, pengembangan kapasitas dan motivasi pelaku utama untuk mewujudkan tata kehidupan yang lebih bermartabat melalui penerapan usaha perikanan yang berkelanjutan. Pemahaman keberlanjutan pengelolaan usaha perikanan meliputi dimensi sosial, ekonomi, lingkungan, dan pengembangan teknologi yang tepat secara berkelanjutan.

Minggu, 08 Juli 2018

PERAN PENYULUH PERIKANAN DALAM RANGKA PEMBERDAYAAN UMKM PERIKANAN

PENYULUHAN PERIKANAN adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (PermenPAN Nomor: PER/19/M.PAN/10/2008).
Tujuan Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan adalah Pemberdayakan pelaku utama dan pelaku usaha dalam peningkatan kemampuan melalui penciptaan iklim usaha yang kondusif, penumbuhan motivasi, pengembangan potensi, pemberian peluang, peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap, serta pendampingan dan fasilitasi dalam pengembangan bisnis perikanan.
Naiknya harga berbagai macam kebutuhan pokok seiring dengan dampak krisis global yang terjadi sejak akhir tahun 2008, dapat berdampak pada naiknya jumlah masyarakat miskin di Indonesia. Hal tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung terhadap pelaku utama dan pelaku usaha perikanan.
Pendapatan dan produktifitas usaha sebagian besar pelaku utama perikanan (nelayan, pembudidaya ikan, dan pengolah ikan beserta keluarga intinya) masih rendah, sehingga perlu adanya fasilitasi untuk penumbuhkembangan bisnis perikanan dalam mendukung usaha atas kemampuan sendiri (kemandirian progresif). 
Pelaku utama dan pelaku usaha perikanan memerlukan bimbingan dan pembinaan secara berkelanjutan, salah satu bentuk kegiatannya adalah melalui penyuluhan perikanan.
Upaya pengentasan kemiskinan dapat dilakukan antara lain dengan memutus mata rantai kemiskinan itu sendiri, diantaranya adalah dengan pemberian akses yang luas terhadap sumber-sumber pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang pada dasarnya merupakan bagian dari masyarakat miskin yang mempunyai kemauan dan kemampuan produktif. Perlu kita sadari bahwa kontribusi UMKM dalam PDB semakin besar, namun hambatan yang dihadapinya besar pula, diantaranya kesulitan mengakses sumber-sumber pembiayaan dari lembaga-lembaga keuangan formal. Keterbatasan akses sumber-sumber pembiayaan yang dihadapi UMKM khususnya pelaku usaha mikro dan kecil, terutama dari lembaga-lembaga keuangan formal seperti perbankan, menyebabkan mereka bergantung pada sumber-sumber informal. Bentuk dari sumber-sumber ini beraneka ragam mulai dari pelepas uang (rentenir) hingga berkembang dalam bentuk unit-unit simpan pinjam, koperasi dan bentuk-bentuk yang lain (Wirjo, 2005).
Apabila dilihat dari berbagai peraturan pemerintah UMKM dapat dicirikan sebagai berikut:
1. Usaha Mikro
Usaha Mikro sebagaimana dimaksud menurut Keputusan Menteri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia dan memiliki hasil penjualan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha mikro dapat mengajukan kredit kepada bank paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
2. Usaha Kecil
Usaha Kecil sebagaimana dimaksud Undang-undang No.9 Tahun 1995 adalah usaha produktif yang berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) per tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
3. Usaha Menengah
Usaha Menengah sebagaimana dimaksud Inpres No.10 tahun 1998 adalah usaha bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih besar dari Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak sebesar Rp.10.000.000.000,00, (sepuluh milyar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha serta dapat menerima kredit dari bank sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) s/d Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
Dilihat dari kepentingan perbankan, usaha mikro adalah suatu segmen pasar yang cukup potensial untuk dilayani dalam upaya meningkatkan fungsi intermediasi-nya karena usaha mikro mempunyai karakteristik positif dan unik yang tidak selalu dimiliki oleh usaha non mikro, antara lain :
a. Perputaran usaha (turn over) cukup tinggi, kemampuannya menyerap dana yang mahal dan dalam situasi krisis ekonomi kegiatan usaha masih tetap berjalan bahkan terus berkembang; 
b. Tidak sensitive terhadap suku bunga; 
c. Tetap berkembang walau dalam situasi krisis ekonomi dan moneter; 
d. Pada umumnya berkarakter jujur, ulet, lugu dan dapat menerima bimbingan asal dilakukan dengan pendekatan yang tepat. 
Namun demikian, disadari sepenuhnya bahwa masih banyak usaha mikro yang sulit memperoleh layanan kredit perbankan karena berbagai kendala baik pada sisi usaha mikro maupun pada sisi perbankan sendiri.
Untuk mendorong usaha mikro ini memang disadari bahwa modal bukan satu-satunya pemecahan, tetapi tetap saja bahwa ketersediaan permodalan yang secara mudah dapat dijangkau mereka sangat vital, karena pada dasarnya kelompok inilah yang selalu menjadi korban eksploitasi oleh pelepas uang. Salah satu sebabnya adalah ketiadaan pasar keuangan yang sehat bagi masyarakat lapisan bawah ini, sehingga setiap upaya untuk mendorong produktivitas oleh kelompok ini, nilai tambahnya terbang dan dinikmati para pelepas uang. Adanya pasar keuangan yang sehat tidak terlepas dari keberadaan Lembaga Keuangan yang hadir ditengah masyarakat. 
Lingkaran setan yang melahirkan jebakan ketidak berdayaan inilah yang menjadikan alasan penting mengapa lembaga keuangan mikro yang menyediakan pembiayaan bagi usaha mikro menempati tempat yang sangat strategis. Oleh karena itu kita perlu memahami secara baik berbagai aspek lembaga keuangan mikro dengan segmen-segmen pasar yang masih sangat beragam disamping juga masing-masing terkotak-kotak. 

Gambar 1. Problem dan Solusi Pengembangan UMKM
Usaha mikro sering digambarkan sebagai kelompok yang kemampuan permodalan usahanya rendah. Rendahnya akses UMKM terhadap lembaga keuangan formal, sehingga sampai dengan akhir tahun 2007 hanya 12 % UMKM akses terhadap kredit bank karena :
a. Produk bank tidak sesuai dengan kebutuhan dan kondisi UMKM;
b. Adanya anggapan berlebihan terhadap besarnya resiko kredit UMKM;
c. Biaya transaksi kredit UMKM relatif tinggi;
d. Persyaratan bank teknis kurang dipenuhi (agunan, proposal);
e. Terbatasnya akses UMKM terhadap pembiayaan equity;
f. Monitoring dan koleksi kredit UMKM tidak efisien;
g. Bantuan teknis belum efektif dan masih harus disediakan oleh bank sendiri sehingga biaya pelayanan UMKM mahal;
h. Bank pada umumnya belum terbiasa dengan pembiayaan kepada UMKM.
Secara singkat kredit perbankan diselenggarakan atas pertimbangan komersial membuat UKM sulit memenuhi persyaratan teknis perbankan, terutama soal agunan dan persyaratan administratif lainnya (http://one.indoskripsi.com/content/lembaga-keuangan-mikro,Posted January 15th, 2008 by fan_dunk).
Menurut Wirjo (2005), Lembaga keuangan mempunyai fungsi sebagai intermediasi dalam aktifitas suatu perekonomian. Jika fungsi ini berjalan baik, maka lembaga keuangan tersebut dapat menghasilkan nilai tambah. Aktifitas ekonomi disini tidak membedakan antara usaha yang dilaksanakan tersebut besar atau kecil, karena yang membedakan hanya besarnya nilai tambah berdasarkan skala usaha. Hal ini berarti bahwa usaha kecilpun jika memanfaatkan lembaga keuangan juga akan memberikan kenaikan nilai tambah, sehingga upaya meningkatkan pendapatan masyarakat salah satunya dapat dilakukan dengan cara yang produktif dengan memanfaatkan jasa intermediasi lembaga keuangan, termasuk usaha produktif yang dilakukan oleh masyarakat miskin. 
Pengentasan kemiskinan dapat dilaksanakan melalui banyak sarana dan program baik yang bersifat langsung maupun tak langsung. Usaha ini dapat berupa transfer payment dari pemerintah misalnya, program pangan, kesehatan, pemukiman, pendidikan, keluarga berencana, maupun usaha yang bersifat produktif misalnya melalui pinjaman dalam bentuk micro credit. 
Secara hipotesis, kaitan antara pemberdayaan kredit mikro dengan upaya pengentasan kemiskinan merupakan pintu masuk relatif mudah bagi orang yang akan menjadi pengusaha pemula. Jika pengusaha pemula ini tumbuh dan berkembang akan terentaskan karena menjadi pengusaha atau karena trickle down effect dari semakin banyaknya pengusaha mikro (Wirjo, 2005). 

Akses kredit pada LKM maupun perbankan hanya dapat dilakukan oleh pelaku utama atau kelompok pelaku utama yang dapat memenuhi prinsip-prinsip perkreditan (Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of social, economy and environment, and Constraint), sehingga diperlukan penambahan penambahan kompetensi/kemampuan pelaku utama sebagai anggota kelompok melalui kegiatan penyuluhan perikanan.

Jumat, 06 Juli 2018

IMPLEMENTASI UU 27/2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERPRES 122/2012 TENTANG REKLAMASI

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumberdaya alam anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestariannya dan dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Lebih dari itu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang besar dan penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU No.27/2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dimaksudkan untuk menjawab mandat Pasal 33 ayat (3) UUD’45. Undang-Undang ini diharapkan dapat mendukung perekonomian nasional, yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pada tanggal 16 Juni 2011, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkara Nomor Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 hasil permohonan pengujian  UU No.27/2007 terhadap UUD’45 dinyatakan bahwa pasal-pasal pada UU No.27/2007 tentang PWP3K terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD’45 dan tidakmempunyai kekuatan mengikat. Menurut MK, pemberian HP-3 akan melanggar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan UUD’45.
Menindaklanjuti Putusan MK tersebut disusunlah RUU tentang Perubahan UU No.27/2007 sebagai inisiatif Pemerintah dan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Inti Perubahan UU No.27/2007 adalah mengubah HP-3 menjadi izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir. Di mana setiap pemanfaatan perairan pesisir wajib memiliki izin lokasi. Izin lokasi tersebut merupakan dasar pemberian izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir.
Dialog hukum yang diselenggarakan pada 3 Juli 2013 bertempat di Hotel Meritus Surabaya, selain diagendakan untuk menjaring saran dan masukan dari aspek hukum terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada masyarakat.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dalam Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa penyusunan perencanaan dan pelaksanaan reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden, sehingga pada tanggal 5 Desember 2012, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad mengungkapkan Perpres ini mengamanatkan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) provinsi, kabupaten/kota, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan hidup, dan sosial ekonomi.
Ruang lingkup Perpres ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perencanaan reklamasi diwajibkan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan setiap orang melalui kegiatan penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail. Selanjutnya Perpres ini diharapkan mampu menjawab permasalahan yang selama ini timbul terkait kebutuhan pengembangan wilayah perkotaan di daerah pesisir, seperti pengembangan sarana pemukiman, kawasan industri, pelabuhan, bandara, dan lainnya.

Sumber: http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/2/IMPLEMENTASI-UU-272007-TENTANG-PENGELOLAAN-WILAYAH-PESISIR-DAN-PULAU-PULAU-KECIL-DAN-PERPRES-1222012-TENTANG-REKLAMASI/?category_id=22

Kamis, 05 Juli 2018

Penataan Investasi di Pulau-pulau Kecil

Investasi di pulau-pulau kecil tidak dilarang tetapi diiringi sejumlah syarat khususnya untuk penanaman modal asing, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada pasal 26A dijelaskan bahwa (1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri, (2) penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional, (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota. Pada ayat 4 disebutkan bahwa (4) Izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a). badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas; b). menjamin akses publik; c). tidak berpenduduk; d). belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal; e). bekerja sama dengan peserta Indonesia; f). melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia; g). melakukan alih teknologi: dan h). memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Hal itu disampaikan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad, di Jakarta, (24/1/2014).
Investasi di pulau-pulau kecil harus susuai dengan rencana zonasi. Rencana zonasi ini selain dimaksudkan untuk mengharmonisasikan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga jelas peruntukannya.
Untuk menata pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, saat ini mulai disusun Perpres sebagi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang ditargetkan perpres tersebut selesai pada bulan april 2014. Ditjen KP3K juga sudah mengirimkan surat kepada bupati/wali kota agar membuat pendataan terhadap pulau yang dikelola oleh warga asing. Pendataan tersebut diperlukan, sebab investasi di pulau-pulau kecil harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi pulau-pulau kecil di Indonesia sangat potensial bagi investasi asing. Pemerintah daerah dituntut proaktif dalam mempromosikan dan memasarkan prospek investasi pulau-pulau kecil di wilayahnya.
Pada tahun 2014 ada tiga cluster gugusan pulau-pulau kecil yang akan disusun masterplannya sebagai basis pengembangan investasi pulau-pulau kecil, yakni cluster Anambas (kepulauan Riau), cluster Raja Ampat (Papua Barat), dan Cluster Kepulauan Seribu (Jakarta). Kawasan pulau-pulau kecil Indonesia merupakan tempat ideal untuk pariwisata bahari, seperti diving, snorkeling, memancing, surfing, boating, yachting, dan wisata-wisata minat khusus seperti wisata konservasi, wisata pendidikan, dan wisata fotografi bawah air.


Sumber: Press Release No.   181/KP3K.0/I/2014; pada http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/114/Penataan-Investasi-di-Pulau-pulau-Kecil/?category_id=22

Rabu, 04 Juli 2018

Manfaat Ekonomi Reklamasi Pantai

Mendengar kata 'reklamasi', biasanya masyarakat mengidentikannya dengan pengrusakan lingkungan, seperti kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, erosi serta terkesan memarginalisasi masyarakat pesisir terutama nelayan. Kondisi demikian menyebabkan kegiatan reklamasi banyak ditentang oleh berbagai kalangan, seperti organisasi pencinta lingkungan atau organisasi masyarakat lainnya yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan dan mayarakat.
Namun demikian, sebenarnya banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan reklamasi, khususnya bagi peningkatan manfaat sumber daya lahan yang pada akhirnya bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran dan lainnya.
Salah satu contoh di mana reklamasi dapat memberi manfaat ekonomi adalah reklamasi Pantai Losari. Reklamasi menjadikan Pantai Losari lebih tertata. Kawasan tersebut kini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana rekreasi menikmati keindahan pantai. Di kawasan itu, sekarang juga banyak bermunculan berbagai macam rumah makan dan toko. Tidak jarang lahan hasil reklamasi Pantai Losari juga disewakan sebagai arena kegiatan mulai dari pertunjukan musik, pameran, dan lain sebagainya. Masyarakat secara langsung mendapat manfaat ekonomi. Apalagi, pada saat tahap pembangunan reklamasinya juga memanfaatkan tenaga lokal masyarakat sekitar.
Semua ini sudah pasti mendorong perkembangan ekonomi daerah yang berdampak tidak hanya pada masyarakat di sekitar Pantai Losari tapi juga meluas hingga Kota Makassar. Selain memberi dampak ekonomi secara langsung, reklamasi Pantai Losari juga memberi dampak ekonomi tidak langsung. Kalau dahulu Pantai Losari rawan erosi, kini setelah direklamasi kondisinya relatif kuat. Memang tidak dapat dipungkiri, di berbagai tempat, reklamasi tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga merusak lingkungan. Reklamasi juga terkadang ditujukan untuk kepentingan ekonomi segelintir orang sehingga merugikan masyarakat pesisir.
Lestarikan Lingkungan
Sebagai pihak yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut. Berbagai peraturan perundangan disusun untuk membentengi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh reklamasi. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.
Masih menurut undang-undang tersebut, reklamasi juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin dan bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lebih detil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam perpres tersebut dijelaskan bagi siapa pun yang melaksanakan reklamasi maka dia harus sanggup tetap menyediakan akses menuju pantai, dan mempertahankan mata pencarian masyarakat sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya.
Selain itu pihak yang mereklamasi juga harus memberi kompensasi/ganti kerugian dan pemberdayaan kepada masyarakat yang terkena dampak. Apabila reklamasi terpaksa harus melakukan penggusuran maka wajib dilakukan relokasi permukiman.
Demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan dalam rangka pemulihan atau perbaikan hutan, kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perpres tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan reklamasi. Persyaratan paling mendasar adalah adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.
Izin reklamasi baru diperoleh setelah izin lingkungan dikeluarkan. Pihak yang akan mereklamasi juga wajib menyusun rencana induk dan rancangan detail. Persyaratan tentang perizinan dan pelaksanaan tentang keberlajutan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lebih detail nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No 27 tahun 2007 dan Perpres No 122 tahun 2012 tersebut menjadi payung hukum bagi siapa pun yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perpres ini hanya dikecualikan bagi reklamasi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus. Seperti lokasi pertambangan minyak, gas bumi, dan panas bumi, serta kawasan hutan yang sedang dalam pemulihan.
Dengan adanya payung hukum tersebut semestinya reklamasi tidak lagi menjadi "momok" yang menakutkan masyarakat. Seharusnya reklamasi justru dapat member nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, sejatinya selain bertujuan untuk kepentingan bisnis/ekonomi, reklamasi juga dapat berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sumber:
Eko Rudianto pada http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/8/Manfaat-Ekonomi-Reklamasi-Pantai/?category_id=23
SUARAKARYA ONLINE.COM Tanggal 25 April 2013 HAL.1

Senin, 02 Juli 2018

Prospek Bisnis dan Investasi di Pulau-pulau Kecil sebagai Masa Depan Ekonomi Indonesia

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia merupakan tempat ideal bagi seluruh jenis aktivitas pariwisata bahari seperti diving,snorkeling, memancing, surfing, boating, olahraga pantai, yachting, dan wisata-wisata minat khusus seperti wisata konservasi, wisata pendidikan, dan wisata fotografi bawah air. Wisatawan manca negara (wisman) yang melancong ke Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2011 wisman yang melancong ke Indonesia sebanyak 7,6 juta orang. Salah satu destinasi favorit para wisatawan adalah pulau-pulau kecil, sehingga investasi di pulau-pulau kecil sangat menarik bagi investor.
Investasi di pulau-pulau kecil masih terbuka lebar, tidak hanya wisata bahari tetapi juga meliputi usaha perikanan dan kelautan, pertanian organik, peternakan, industri, permukiman, perkebunan, usaha pertambangan, transportasi, dan pelabuhan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menfasilitasi investasi di pulau-pulau kecil. Beberapa pulau-pulau kecil yang telah difasilitasi antara lain: Pulau Anak Sambu di Kota Batam, Pulau Miang Besar di Kab. Kutai Timur, Pulau Nipa di Kota Batam, Pulau Tabuhan Kab. Banyuwangi, Pulau Bawal Kab. Ketapang, Pulau Bangka Kab. Minahasa Utara, Pulau Ketawai Kab. Bangka Tengah, Pulau Gili Sunut dan Pulau Gili Lawang di Kab. Lombok Timur, dll.
Upaya mendorong akselerasi investasi di pulau-pulau kecil tidak semata-mata dilakukan pemerintah pusat tetapi juga oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk proaktif dalam mempromosikan dan memasarkan prospek investasi pulau-pulau kecil di wilayahnya. Pemerintah daerah juga harus dapat membuat peraturan atau mekanisme perijinan investasi secara khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, sehingga investor tertarik untuk menanamkan modalnya.
Guna meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memasarkan peluang investasi di pulau-pulau kecil, serta mempertemukan mereka dengan para calon investor, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil menggelar Temu Bisnis dan Investasi Pulau-pulau Kecil (Small islands Investment and Bussiness Forum) pada tanggal 13-14 Juni 2013 di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Pertemuan ini di buka oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Dr. Sudirman Saad. Dirjen KP3K mengemukakan pertemuan ini ajang berdiskusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah maupun investor dalam proses investasi di pulau-pulau kecil. Selanjutnya Dirjen KP3K juga mengharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan realisasi investasi di pulau-pulau kecil antara pemerintah daerah dengan investor.
Pada kesempatan ini Dirjen KP3K juga melakukan Launching Festival dan Pekan Investasi Pulau Nusakambangan dan Segara Anakan yang akan diadakan pada tanggal 21 - 25 Agustus 2013 di Cilacap. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari promosi dan akselerasi investasi pulau-pulau kecil. Pulau Nusakambangan merupakan salah satu pulau kecil terluar yang terkenal dengan sebutan Pulau Penjara. Namun banyak orang yang belum mengerti bahwa Pulau Nusakambangan memiliki potensi wisata yang luar biasa. Pulau Nusakambangan dengan luas sekitar 11.500 ha merupakan pulau kecil terluar yang sangat strategis dari sisi pertahanan dan keamanan nasional dan Pulau Nusakambangan merupakan satu-satunya wilayah hutan hujan tropis yang tersisa di Pulau Jawa dan memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Sementara itu, kawasan Segara Anakan dengan  perairan estuarine semi tertutupnya merupakan aset nasional dan dunia. Segara Anakan juga merupakan salah satu laboratorium alam ekosistem mangrove terbaik di dunia.

Sumber:  http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1/Prospek-Bisnis-dan-Investasi-di-Pulau-pulau-Kecil-sebagai-Masa-Depan-Ekonomi-Indonesia/?category_id=22

Minggu, 01 Juli 2018

Penetapan Status Perlindungan Pari Manta

Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta,yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi berdasarkanKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.Penetapan status perlindunganpari manta ini mengacu pada criteria jenis ikan yang dilindungi seperti diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, diantaranya adalah: populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, telah terjadi penurunan jumlah populasiikan di alam secara drastis, dan/atau tingkatkemampuan reproduksi yang rendah. Ujar Dirjen KP3K, Sudirman Saad di Jakarta (21/2/2014).
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah dimana IUCN memasukkannya dalam kategori ‘Rentan’ terhadap kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti bahwa jenis ikan ini akan mengalami kepunahan jika perdagangan internasional terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan oleh berbagai sebab, selain secara biologi ikan pari manta rawan mengalami kepunahan, tingginya permintaan terhadap insang manta disinyalir juga menjadi penyebab utama penurunan populasi pari manta dunia, termasuk di Indonesia.menjual insang pari manta digunakan sebagai obat-obatan, hal ini didorong oleh adanya kepercayaan bahwa insang pari manta dapat menyembuhkan berbagai penyakit, diantaranya : untuk penyembuhan berbagai penyakit, mulai dari cacar air hingga kanker dan kemandulan. Walaupun belum ada bukti ilmiah tentang khasiat insang pari manta ini, namun permintaan pasar akan insang pari manta terus mengalami peningkatan.Perdagangan insang pari manta dalam kurun waktu 10 tahun belakangan initelah menyebabkan penurunan populasi manta di dunia mengalami penurunan secara drastis, termasuk di Indonesia.
Dari aspek biologi, ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan, hal ini disebabkan karena : ikan pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8 -10 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun). Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya. 
Menurut Sudirman, proses dan tahapan penetapan status perlindungan pari manta dilakukan berdasarkan Permen KP No.3 tahun 2010 tentang “Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”. Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum penetapan status perlindungan pari manta, yaitu : usulan inisiatif, verifikasi usulan (termasuk kegiatan konsultasi publik), penyusunan dokumen analisis kebijakan, permintaan rekomendasi ilmiah dari LIPI selaku Scientific Authority dan penetapan status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain mempertimbangkan aspek kelangkaan dan ancaman kepunahan spesies, pertimbangan aspek ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam penetapan status perlindungan pari manta di Indonesia. Secara umum, ikan pari manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan dan hanya tertangkap sebagai by-catch, namun demikian sebagian nelayan di wilayah NTB dan NTT melakukan kegiatan penangkapan pari manta untuk dijual insangnya. 
Keanggunan dan keelokan pari manta mempunyai daya tarik yang besar bagi para penyelam dan berpotensi sebagai salah satu aset penting dalam pengembangan wisata bahari di Indonesia.  Kegiatan pariwisata bahari yang berkembang akan memberikan manfaat secara ekonomi tidak hanya kepada pelaku wisata semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat nelayan.Apabila dilihat dari sisi ekonomi, model pemanfaatan pari manta melalui kegiatan wisata bahari merupakan alternatif yang menjanjikan. Berdasarkan hasil kajian terhadap kegiatan pariwisata pari manta pada daerah yang kegiatan wisata selamnya maju, 1 (satu) ekor pari manta sebagai aset wisata bahari dapat menyumbangkannilai ekonomi mencapai Rp. 243,75 juta/tahun atau setara dengan Rp. 9,75 milyar selama hidupnya (40 tahun). Nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata penyelaman tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan insang pari manta di pasaran, dimana 1 ekor pari manta hanya mempunyai nilai jual sekitar Rp. 1 juta rupiah.
         Indonesia saat ini memiliki industri pariwisata manta kedua terbesar di dunia dengan perkiraan nilai tahunannya lebih dari 180 miliar rupiah. Dengan wilayah terumbu karang dan kepulauan yang sangat luas, bila dikelola dengan baik, Indonesia bisa menjadi tujuan wisata manta tertinggi di dunia,”tambahnya.
Optimisme tersebut didorong oleh kenyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sedikit wilayah di dunia ini yang memiliki dua jenis spesies manta yang siap untuk diamati oleh wisatawan. Pari manta merupakan ikan pari terbesar di dunia dengan bentang sayap bisa mencapai 7 meter, tidak berbahaya, dan  tidak memiliki racun yang membuat ekornya berbahaya. Hewan ini merupakan hewan kharismatik dengan keanggunannya bergerak dalam air, sifatnya yang jinak dan ramah, serta kecerdasan dalam berinteraksi dengan manusiamembuatnya menjadi atraksi wisata bahari yang paling diminati. Pesnorkel dan penyelam menganggap bahwa pertemuan dengan manta merupakan pengalaman yang luar biasa dan bersedia membayar lebih untuk mengalaminya.

Sumber: http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/Penetapan-Status-Perlindungan-Pari-Manta/?category_id=22