Kamis, 20 Desember 2018

PEMERIKSAAN KEUANGAN KELOMPOK

1.1.      Pengertian
Pemeriksaan merupakan salah satu unsur pengelolaan kegiatan.  Dalam kelompok, pemeriksaan dapat diketahui sebagai kesatuan sistem yang dapat mengamati semua bidang-bidang pokok kegiatan, antara lain kegiatan keorganisasian, permodalan, usaha produktif, administrasi, dan perkembangannya.

1.2.      Manfaat Pemeriksaan
Dengan dilakukannya pemeriksaan secara teratur dan benar, maka pengurus kelompok dan anggota akan memperoleh informasi tentang kondisi kelompok, kekuatan-kekuatannya, maupun kelemahan-kelemahannya.  Selain itu auditing yang teratur akan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap pengurus dalam mengelola kelompok.

1.3.      Tujuan Pemeriksaan
Untuk mengetahui lebih dini/awal mengenai penyimpangan-penyimpangan dalam pengelolaan kelompok, baik yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi, sehingga dapat dilakukan tindakan perbaikan dan pencegahan.

1.4.      Hal-hal yang Perlu Diperiksa
Dalam kelompok, pemeriksaan ini biasanya dilakukan oleh Badan Pemeriksa, dan apabila di dalam kelompok tidak ada/belum ada Badan Pemeriksa, maka pemeriksaan dapat dilakukan oleh ketua atau panitia khusus yang ditunjuk oleh rapat anggota.  Yang perlu diperiksa antara lain adalah :
1)      Pemeriksaan Kas, yang meliputi :
·      Menghitung uang kas.
·      Mencocokkan kas dan bank dengan catatan pembukuan.
·      Meneliti penerimaan dan pengeluaran apakah didukung dengan bukti-bukti yang sah (formulir, slip, kuitansi, dsb.)
·      Memberikan standar maksimum kas yang boleh dipegang bendahara.
·      Sistem pengamanan kas dan barang berharga milik kelompok.

2)      Pemeriksaan Simpanan dan Pinjaman Anggota, yang meliputi :
·      Mencocokkan catatan buku anggota dengan kartu simpanan dan pinjaman anggota.
·      Mencocokkan jumlah anggota peminjam.
·      Mencocokkan jumlah anggota yang melalaikan pinjaman
·      Mencocokkan saldo simpanan/tabungan.
·      Mencocokkan jangka waktu kredit tertunggak.
3)      Pemeriksaan Pembukuan Keuangan.
·      Mencocokkan catatan keuangan mulai dari slip hingga laporan keuangan.
·      Meneliti kelemahan dan kekuatan sistem pembukuan yang dipakai.
4)      Pemeriksaan Program Kerja yang berkaitan dengan Keuangan Kelompok dan Pelaksanaannya, yang meliputi :
·      Apakah kegiatan telah sesuai dengan rencana kerja yang telah disusun.
·      Faktor penghambat dan pendukung pelaksanaan kegiatan dan alternatif jalan keluarnya.
5)      Pemeriksaan Kesehatan Keuangan Kelompok, yang meliputi :
·      Apakah pengelolaan keuangan kelompok aman, lancar, menghasilkan, dan mengutamakan pengembangan anggota.
·      Apakah perkembangan keuangan kelompok telah sehat.
6)      Pengorganisasian Kelompok, yang meliputi :
·      Apakah rapat-rapat telah diselenggarakan secara teratur.
·      Apakah pengurus telah berfungsi dengan baik.
·      Pencatatan notulen rapat apakah telah dilakukan.
·      Pelaksanaan kegiatan pendidikan atau pelatihan ke anggota apakah telah dilakukan.
7)      Lain-lain, yang meliputi :
·      Hubungan dengan pembina/pendamping kelompok.
·      Hubungan dengan masyarakat/pemerintah setempat.
·      Hubungan dengan pihak lain pemberi pinjaman dana.

1.5.      Penyerahan Laporan Pemeriksaan
v  Laporan pemeriksaan diserahkan kepada pengurus kelompok sebagai masukan untuk meningkatkan pengelolaan kelompok.
v  Jika Badan Pemeriksa menemui hal-hal yang tidak bisa diselesaikan dengan pengurus, maka Badan Pemeriksa berwenang untuk memberikan laporan pemeriksaan kepada rapat anggota sebagai forum tertinggi di kelompok.
v  Kalau kelompok tidak dapat memenuhi kewajiban terhadap pihak luar, dan timbul kekurangan likuiditas kelompok yang bisa menyebabkan kebangkrutan kelompok, maka Badan Pemeriksa juga berhak untuk memberikan laporan pemeriksaan kepada pihak kreditur (pemberi kredit ke kelompok).




Sumber:


Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.
Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.
http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building)Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.
Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.