Sabtu, 12 Desember 2015

TEMU KELEMBAGAAN DALAM RANGKA PERINGATAN HARI NUSANTARA KE-15

Dalam rangka membangun jati diri sebagai bangsa maritim dan negara kepulauan terbesar di dunia serta mensinergikan wawasan dan isu strategis pembangunan kelautan dan perikanan melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan, Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Badan Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP melaksanakan Temu Kelembagaan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan Temu Karya Penyuluh Perikanan sekaligus sebagai rangkaian peringatan Hari Nusantara ke-15 di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Temu Kelembagaan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan Temu Karya Penyuluh Perikanan diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2015 yang bertempat di Aula Bappeda Provinsi Aceh, Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 26 Banda Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Temu Kelembagaan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan Temu Karya Penyuluh Perikanan, meliputi :
1.        Pembukaan dan sambutan sekaligus arahan dari Kepala Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
2.        Diskusi Panel empat narasumber dengan materi :
-          Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat KP Menuju Kedaulatan, Keberlanjutan, dan Kesejahteraan Bangsa. (oleh Ka. Pusluhdaya dan Pemberdayaan Masyarakat KP),
-          Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan Antisipasi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (oleh KPPN),
-          Dukungan Pemberdayaan Masyarakat KP melalui kemudahan akses modal/sosialisasi program jaring (oleh OJK/Perbankan),
-          Kesiapan Pemerintah Daerah dalam kekinian implementasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan pemberdayaan masyarakat KP (oleh Pemprov Aceh).
Sistem penyelenggaran penyuluhan kelautan dan perikanan perlu ditata kembali dengan mengedepankan upaya pemberdayaan dan menyejahterakan masyarakat nelayan dan masyarakat perikanan.
Resume hasil diskusi panel :
1.      Penyuluh perikanan diserahkan ke daerah oleh Menteri KKP dalam bentuk SK kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah, mengingat bahwa urusan penyuluhan ada di Pusat (sesuai UU 23/2014).
2.      Gubernur menindaklanjuti dengan (Pergub/SK Gubernur) tentang penyelenggaraan penyuluhan sesuai SK Menteri KKP.
3.      Pedoman Penempatan Penyuluh di kabupaten/kota disesuaikan dengan pemetaan potensi perikanan se wilayah provinsi dengan memanfaatkan Kelembagaan Penyuluhan Perikanan di kabupaten/kota sebagai Posko Penyuluhan Perikanan.