Kamis, 05 Juli 2018

Penataan Investasi di Pulau-pulau Kecil

Investasi di pulau-pulau kecil tidak dilarang tetapi diiringi sejumlah syarat khususnya untuk penanaman modal asing, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada pasal 26A dijelaskan bahwa (1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri, (2) penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional, (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota. Pada ayat 4 disebutkan bahwa (4) Izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a). badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas; b). menjamin akses publik; c). tidak berpenduduk; d). belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal; e). bekerja sama dengan peserta Indonesia; f). melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia; g). melakukan alih teknologi: dan h). memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Hal itu disampaikan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad, di Jakarta, (24/1/2014).
Investasi di pulau-pulau kecil harus susuai dengan rencana zonasi. Rencana zonasi ini selain dimaksudkan untuk mengharmonisasikan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga jelas peruntukannya.
Untuk menata pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, saat ini mulai disusun Perpres sebagi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang ditargetkan perpres tersebut selesai pada bulan april 2014. Ditjen KP3K juga sudah mengirimkan surat kepada bupati/wali kota agar membuat pendataan terhadap pulau yang dikelola oleh warga asing. Pendataan tersebut diperlukan, sebab investasi di pulau-pulau kecil harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi pulau-pulau kecil di Indonesia sangat potensial bagi investasi asing. Pemerintah daerah dituntut proaktif dalam mempromosikan dan memasarkan prospek investasi pulau-pulau kecil di wilayahnya.
Pada tahun 2014 ada tiga cluster gugusan pulau-pulau kecil yang akan disusun masterplannya sebagai basis pengembangan investasi pulau-pulau kecil, yakni cluster Anambas (kepulauan Riau), cluster Raja Ampat (Papua Barat), dan Cluster Kepulauan Seribu (Jakarta). Kawasan pulau-pulau kecil Indonesia merupakan tempat ideal untuk pariwisata bahari, seperti diving, snorkeling, memancing, surfing, boating, yachting, dan wisata-wisata minat khusus seperti wisata konservasi, wisata pendidikan, dan wisata fotografi bawah air.


Sumber: Press Release No.   181/KP3K.0/I/2014; pada http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/114/Penataan-Investasi-di-Pulau-pulau-Kecil/?category_id=22

Tidak ada komentar:

Posting Komentar