Selasa, 21 Oktober 2014

Pembekalan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dalam Rangka Pembinaan Penyuluh Swadaya


Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas Kelompok Jabatan Fungsional Kabupaten/Kota yang ada di Kalimantan Selatan, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Provinsi Kalimantan Selatan memfasilitasi kegiatan Pembekalan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dalam Rangka Pembinaan Penyuluh Swadaya. Bertempat di Hotel Qarina,  Jalan Panglima Batur Barat No. 49 Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berlangsung selama 3 hari dari tanggal 21 Oktober sampai dengan 23 Oktober 2014.
Peserta kegiatan Pembekalan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dalam Rangka Pembinaan Penyuluh Swadaya berjumlah 45 orang, terdiri dari KJF Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang ada di Provinsi; dan KJF Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang ada di Kabupaten/Kota se-Kalimantan Selatan.
Pembekalan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dalam Rangka Pembinaan Penyuluh Swadaya dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bakorluh Kalsel, Ir. H. Nor Efrani.
Narasumber dalam kegiatan Pembekalan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dalam Rangka Pembinaan Penyuluh Swadaya dari Pusat Penyuluhan Pertanian Kementan (Kebijakan Penyuluhan Pertanian), Pusat Penyuluhan Kelautan dan Perikanan KKP (Kebijakan Penyuluhan Perikanan), Sekretaris Bakorluh Kalsel (Kebijakan Pembinaan Penyuluh Swadaya), Balai Besar Pelatihan Pertanian Binuang (Persiapan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Penyuluhan Pertanian).
Dalam sambutan sekaligus pemberian materi dari Sekretaris Bakorluh Kalsel, disampaikan bahwa sebelum KJF yang ada di Kabupaten/Kota membina para penyuluh swadaya yang ada di wilayah kerjanya, terlebih dahulu KJF memahami tugas dan fungsi KJF itu sendiri. Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Bakorluh Kalsel memberikan tugas secara langsung kepada para peserta untuk membuat draft tugas dan fungsi KJF Kabupaten/Kota (diskusi kelompok).

Dari hasil diskusi kelompok peserta Pembekalan Kelompok Jabatan Fungsional (KJF) Dalam Rangka Pembinaan Penyuluh Swadaya, diperoleh 16 butir kesepakatan tentang tugas dan fungsi KJF Kabupaten/Kota. Hasil akhir diskusi kelompok pembekalan bagi KJF tentang tugas dan fungsi KJF Kabupaten/Kota dapat diunduh disini.