Rabu, 22 Oktober 2014

Apresiasi Penilaian DUPAK Penyuluh Bagi Tim Penilai DUPAK Se-Kalimantan Selatan




Banjarbaru, 22 Oktober 2014, Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan (Bakorluh) Provinsi Kalimantan Selatan menyelenggarakan Pertemuan Apresiasi  Penilaian DUPAK Penyuluh Bagi Tim Penilai DUPAK Se-Kalimantan Selatan. Bertempat di Hotel Rahayu, Jalan A. Yani No. 34 Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Berlangsung dari tanggal 22 Oktober sampai dengan 24 Oktober 2014. Peserta dalam Pertemuan Apresiasi  Penilaian DUPAK Penyuluh Bagi Tim Penilai DUPAK Se-Kalimantan Selatan berjumlah 70 orang, terdiri dari Tim Penilai tingkat kab/kota se-Kalsel, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) kab/kota  se-Kalsel, dan bagian/bidang yang menangani penyuluhan di tingkat kab/kota, serta perwakilan penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan yang ada di Provinsi Kalimantan Selatan.
Pertemuan Apresiasi  Penilaian DUPAK Penyuluh Bagi Tim Penilai DUPAK Se-Kalimantan Selatan, dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bakorluh Provinsi Kalimantan Selatan, Ir. H. Nor Efrani. Dalam sambutannya, Sekretaris Bakorluh Kalsel menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi diselenggarakannya Pertemuan Apresiasi  Penilaian DUPAK Penyuluh Bagi Tim Penilai DUPAK Se-Kalimantan Selatan adalah masih beragamnya proses penilaian Angka Kredit  bagi penyuluh pertanian, perikanan, dan kehutanan di kab/kota yang ada di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, Pertemuan Apresiasi  Penilaian DUPAK Penyuluh Bagi Tim Penilai DUPAK Se-Kalimantan Selatan bertujuan untuk menyamakan persepsi penilaian Angka Kredit bagi penyuluh, sehingga tidak ada hambatan atau permasalahan bagi para penyuluh untuk naik pangkat.

Narasumber dalam Pertemuan Apresiasi  Penilaian DUPAK Penyuluh Bagi Tim Penilai DUPAK Se-Kalimantan Selatan yakni dari Badan Pengembangan SDM Pertanian Kementerian Pertanian, dengan materi Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian; Badan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, dengan materi Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penyuluh Perikanan; Badan Pengembangan SDM Kehutanan Kementerian Kehutanan, dengan materi Tata Cara Penilaian Angka Kredit Penyuluh Kehutanan; dan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VIII Banjarmasin, dengan materi Kenaikan Pangkat Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.