Rabu, 19 Desember 2018

PINJAMAN KEPADA ANGGOTA KELOMPOK

1.1.   Pengertian
·      Penyediaan uang kepada anggota kelompok oleh pengurus kelompok.
·      Pemberian kepercayaan kepada anggota berupa pinjaman uang yang akan dikembalikan sesuai dengan kesepakatan bersama dengan memberikan bunga/imbalan jasa.  Dikatakan kepercayaan sebab seorang yang memperoleh pinjaman telah dianggap mampu menggunakan dan dapat mengembalikan.

1.2.   Manfaat Pinjaman
·      Menambah modal untuk membiayai usaha produktif anggota.
·      Memperoleh sarana produksi secara kontinyu.
·      Memperoleh tambahan modal selain dari dana yang sudah ada.
·      Memperluas ataupun memperkaya usaha produktif yang sudah ada maupun membuat usaha baru.

1.3.   Jenis-jenis pinjaman
1)   Pinjaman investasi: yaitu pinjaman yang digunakan untuk usaha yang hasilnya tidak segera dapat dinikmati.
2)   Pinjaman modal kerja: yaitu pinjaman yang digunakan untuk usaha yang hasilnya dapat segera dinikmati.
3)   Pinjaman konsumtif: yaitu pinjaman yang digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

1.4.   Syarat Pengajuan Pinjaman
·      Anggota baru harus terdaftar dalam keanggotaan
·      Anggota harus mempunyai tabungan di kelompok
·      Anggota harus memahami ketentuan-ketentuan pinjaman sebagaimana yang termuat dalam AD/ART.
·      Memiliki usaha produktif yang memerlukan bantuan permodalan.
·      Jaminan pinjaman/kredit
ü Kredit diberikan tanpa jaminan fisik
ü Tabungan anggota merupakan sebagian dari jaminan
ü Tanggung bersama (tanggung renteng).

1.5.   Tata Cara Memperoleh Pinjaman
A.   Cara Mengajukan Pinjaman
1)   Pengurus kelompok mengadakan pertemuan untuk membahas usulan kebutuhan anggota.
2)   Pengurus mencatat jumlah kebutuhan dan nama-nama anggota yang mengajukan pinjaman.
3)   Dengan bimbingan penyuluh perikanan/pendamping kelompok pengurus kelompok menulis permohonan pinjaman disertai nama-nama calon peminjam dan jumlah pinjamannya.
4)   Dalam pertemuan kelompok, Pengurus menetapkan persetujuan pinjaman kelompok.
B.   Cara Pengembalian Pinjaman
1)   Pengurus kelompok / bendahara menerima dan mencatat angsuran dari anggota kelompok.
2)   Untuk menghindari kesalahan dan untuk efisiensi waktu, tenaga, dan biaya, serta transparansi, diusahakan agar pelayanan pemberian pinjaman dan angsuran dilakukan pada saat pertemuan kelompok.

1.6.   Pengamanan Kredit dengan Tanggung Renteng
A.      Pengertian
Sistem tanggung rentang adalah tanggung jawab bersama semua angota kelompok untuk memenuhi kewajiban kredit dari pihak luar sebagai perwujudan paling tinggi dari rasa kepercayaan antara anggota dan rasa memiliki terhadap kelompok.
B.      Manfaat
Sistem tanggung renteng memperkokoh kekompakan kelompok ke dalam dan kepada pihak luar, karena tanggung jawab bersama membutuhkan kontrol sosial dan solidaritas yang kuat antar anggota.
C.      Syarat-syarat
Kalau tidak semua anggota kelompok bersedia untuk menerapkan sistem tanggung renteng untuk semua jenis pinjaman, maka syarat-syarat harus ditentukan sebelum perjanjian kredit dibuat seperti :
·      Untuk pinjaman yang tidak melebihi jumlah modal kelompok
·      Untuk anggota kelompok yang mempunyai tabungan di kelompok paling sedikit sekian persen dari pinjaman yang diminta.
·      Untuk anggota kelompok dengan usaha yang menghasilkan pendapatan per bulan paling sedikit tiga kali lipat jumlah angsuran dan bunga pinjamannya. 
D.     Penentuan Sistem Tanggung Renteng
Aturan pelaksanaan tanggung renteng ini oleh kelompok hendaknya disusun secara tertulis dan dipahami oleh seluruh anggota.  Penyusunan dan pengesahan aturan tanggung renteng hanya dapat dilakukan melalui rapat anggota atau pertemuan khusus para penanggung renteng.  Hasil pertemuan ditandatangani oleh semua penanggung renteng.
E.      Beberapa Model Tanggung Renteng
·      Kewajiban ditanggung sama rata oleh semua anggota.
·      Kewajiban ditanggung atas dasar kemampuan masing-masing anggota
·      Beban ditanggung hanya oleh para anggota yang meminjam.
·      Anggota kelompok bersepakat untuk menyetor dana risiko kredit yang besarnya dihitung dari prosentase tertentu terhadap peminjam masing-masing.  Bila terjadi tunggakan dari seorang anggota, pembayarannya akan ditutup dengan dana risiko kredit yang terhimpun.

1.7.   Keputusan Pemberian Pinjaman
Yang berwenang memutuskan pinjaman anggota dikabulkan atau ditolak, ditunda, atau dikurangi adalah rapat/pertemuan kelompok.  Namun untuk kelompok yang sudah besar, kewenangan itu dapat diberikan kepada pengurus kelompok atau badan / seksi yang dibentuk untuk itu (panitia/seksi kredit).  Panitia ini sebaiknya dipilih dalam rapat anggota.  Hendaknya dipilih orang-orang yang dipandang netral, ramah, dekat dengan anggota, di samping jujur dan bertanggung jawab. Pertimbangan lain dalam memutuskan pinjaman adalah:
·      Tujuan pinjaman untuk apa;
·      Kemampuan mengembalikan;
·      Kerajinan menabung;
·      Prestasi masa lalu; dan
·      Partisipasi/kepedulian dalam kelompok.



Sumber:


Anonimous, 2006. Undang-Undang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Nomor 16 Tahun 2006.
Anonimous, 2007. Modul Pelatihan Kelompok. Program Pengembangan Kecamatan, Regional Management Unit Wilayah - VII Jawa Timur.
http://komunitaspenyuluhperikanan.blogspot.com
Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2005. Pusat Bahasa, Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta.
Pranoto, J dan Suprapti, W. 2006. Membangun Kerjasama Tim (Team Building)Lembaga Administrasi Negara – Republik Indonesia, Jakarta.
Razi F dan Purnama R, 2010. Modul Teknik Penumbuhan dan Pengembangan Kelompok. Pusat Pelatihan Kelautan dan Perikanan, Jakarta.