Jumat, 06 Juli 2018

IMPLEMENTASI UU 27/2007 TENTANG PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL DAN PERPRES 122/2012 TENTANG REKLAMASI

Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil merupakan bagian dari sumberdaya alam anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa yang perlu dijaga kelestariannya dan dapat dimanfaatkan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD’45) yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat. Lebih dari itu, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil memiliki keragaman potensi sumberdaya alam yang besar dan penting bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya, lingkungan, dan penyangga kedaulatan bangsa.
Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 (UU No.27/2007) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) dimaksudkan untuk menjawab mandat Pasal 33 ayat (3) UUD’45. Undang-Undang ini diharapkan dapat mendukung perekonomian nasional, yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Pada tanggal 16 Juni 2011, melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Perkara Nomor Perkara Nomor 3/PUU-VIII/2010 hasil permohonan pengujian  UU No.27/2007 terhadap UUD’45 dinyatakan bahwa pasal-pasal pada UU No.27/2007 tentang PWP3K terkait Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3) bertentangan dengan UUD’45 dan tidakmempunyai kekuatan mengikat. Menurut MK, pemberian HP-3 akan melanggar prinsip keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud dalam alinea keempat Pembukaan UUD’45.
Menindaklanjuti Putusan MK tersebut disusunlah RUU tentang Perubahan UU No.27/2007 sebagai inisiatif Pemerintah dan masuk dalam daftar kumulatif terbuka. Inti Perubahan UU No.27/2007 adalah mengubah HP-3 menjadi izin lokasi dan izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir. Di mana setiap pemanfaatan perairan pesisir wajib memiliki izin lokasi. Izin lokasi tersebut merupakan dasar pemberian izin pemanfaatan sumber daya perairan pesisir.
Dialog hukum yang diselenggarakan pada 3 Juli 2013 bertempat di Hotel Meritus Surabaya, selain diagendakan untuk menjaring saran dan masukan dari aspek hukum terhadap Perubahan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga untuk mensosialisasikan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pada masyarakat.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dalam Pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa penyusunan perencanaan dan pelaksanaan reklamasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden, sehingga pada tanggal 5 Desember 2012, Presiden Republik Indonesia menetapkan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dirjen Kelautan Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Sudirman Saad mengungkapkan Perpres ini mengamanatkan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dilakukan berdasarkan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3-K) provinsi, kabupaten/kota, dan rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, provinsi, kabupaten/kota dengan mempertimbangkan aspek teknis, lingkungan hidup, dan sosial ekonomi.
Ruang lingkup Perpres ini meliputi perencanaan dan pelaksanaan reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Perencanaan reklamasi diwajibkan bagi pemerintah, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan setiap orang melalui kegiatan penentuan lokasi, penyusunan rencana induk, studi kelayakan, dan penyusunan rancangan detail. Selanjutnya Perpres ini diharapkan mampu menjawab permasalahan yang selama ini timbul terkait kebutuhan pengembangan wilayah perkotaan di daerah pesisir, seperti pengembangan sarana pemukiman, kawasan industri, pelabuhan, bandara, dan lainnya.

Sumber: http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/2/IMPLEMENTASI-UU-272007-TENTANG-PENGELOLAAN-WILAYAH-PESISIR-DAN-PULAU-PULAU-KECIL-DAN-PERPRES-1222012-TENTANG-REKLAMASI/?category_id=22

Kamis, 05 Juli 2018

Penataan Investasi di Pulau-pulau Kecil

Investasi di pulau-pulau kecil tidak dilarang tetapi diiringi sejumlah syarat khususnya untuk penanaman modal asing, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pada pasal 26A dijelaskan bahwa (1) Pemanfaatan pulau-pulau kecil dan pemanfatan perairan di sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing harus mendapat izin Menteri, (2) penanaman modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengutamakan kepentingan nasional, (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota. Pada ayat 4 disebutkan bahwa (4) Izin sebagimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a). badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas; b). menjamin akses publik; c). tidak berpenduduk; d). belum ada pemanfaatan oleh masyarakat lokal; e). bekerja sama dengan peserta Indonesia; f). melakukan pengalihan saham secara bertahap kepada peserta Indonesia; g). melakukan alih teknologi: dan h). memperhatikan aspek ekologi, sosial, dan ekonomi pada luasan lahan. Hal itu disampaikan Dirjen Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Sudirman Saad, di Jakarta, (24/1/2014).
Investasi di pulau-pulau kecil harus susuai dengan rencana zonasi. Rencana zonasi ini selain dimaksudkan untuk mengharmonisasikan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil, juga untuk menjaga kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil itu sendiri. Oleh karena itu pemerintah daerah wajib menyusun rencana zonasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sehingga jelas peruntukannya.
Untuk menata pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan disekitarnya, saat ini mulai disusun Perpres sebagi implementasi UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, yang ditargetkan perpres tersebut selesai pada bulan april 2014. Ditjen KP3K juga sudah mengirimkan surat kepada bupati/wali kota agar membuat pendataan terhadap pulau yang dikelola oleh warga asing. Pendataan tersebut diperlukan, sebab investasi di pulau-pulau kecil harus memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku.
Potensi pulau-pulau kecil di Indonesia sangat potensial bagi investasi asing. Pemerintah daerah dituntut proaktif dalam mempromosikan dan memasarkan prospek investasi pulau-pulau kecil di wilayahnya.
Pada tahun 2014 ada tiga cluster gugusan pulau-pulau kecil yang akan disusun masterplannya sebagai basis pengembangan investasi pulau-pulau kecil, yakni cluster Anambas (kepulauan Riau), cluster Raja Ampat (Papua Barat), dan Cluster Kepulauan Seribu (Jakarta). Kawasan pulau-pulau kecil Indonesia merupakan tempat ideal untuk pariwisata bahari, seperti diving, snorkeling, memancing, surfing, boating, yachting, dan wisata-wisata minat khusus seperti wisata konservasi, wisata pendidikan, dan wisata fotografi bawah air.


Sumber: Press Release No.   181/KP3K.0/I/2014; pada http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/114/Penataan-Investasi-di-Pulau-pulau-Kecil/?category_id=22

Rabu, 04 Juli 2018

Manfaat Ekonomi Reklamasi Pantai

Mendengar kata 'reklamasi', biasanya masyarakat mengidentikannya dengan pengrusakan lingkungan, seperti kerusakan ekosistem mangrove dan terumbu karang, erosi serta terkesan memarginalisasi masyarakat pesisir terutama nelayan. Kondisi demikian menyebabkan kegiatan reklamasi banyak ditentang oleh berbagai kalangan, seperti organisasi pencinta lingkungan atau organisasi masyarakat lainnya yang mengatasnamakan perlindungan lingkungan dan mayarakat.
Namun demikian, sebenarnya banyak manfaat yang dapat dipetik dari kegiatan reklamasi, khususnya bagi peningkatan manfaat sumber daya lahan yang pada akhirnya bermanfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, peningkatan kesejahteraan, pengentasan kemiskinan dan pengangguran dan lainnya.
Salah satu contoh di mana reklamasi dapat memberi manfaat ekonomi adalah reklamasi Pantai Losari. Reklamasi menjadikan Pantai Losari lebih tertata. Kawasan tersebut kini dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai sarana rekreasi menikmati keindahan pantai. Di kawasan itu, sekarang juga banyak bermunculan berbagai macam rumah makan dan toko. Tidak jarang lahan hasil reklamasi Pantai Losari juga disewakan sebagai arena kegiatan mulai dari pertunjukan musik, pameran, dan lain sebagainya. Masyarakat secara langsung mendapat manfaat ekonomi. Apalagi, pada saat tahap pembangunan reklamasinya juga memanfaatkan tenaga lokal masyarakat sekitar.
Semua ini sudah pasti mendorong perkembangan ekonomi daerah yang berdampak tidak hanya pada masyarakat di sekitar Pantai Losari tapi juga meluas hingga Kota Makassar. Selain memberi dampak ekonomi secara langsung, reklamasi Pantai Losari juga memberi dampak ekonomi tidak langsung. Kalau dahulu Pantai Losari rawan erosi, kini setelah direklamasi kondisinya relatif kuat. Memang tidak dapat dipungkiri, di berbagai tempat, reklamasi tidak dilaksanakan dengan baik dan benar sehingga merusak lingkungan. Reklamasi juga terkadang ditujukan untuk kepentingan ekonomi segelintir orang sehingga merugikan masyarakat pesisir.
Lestarikan Lingkungan
Sebagai pihak yang diberi tanggung jawab oleh negara untuk melindungi lingkungan dan masyarakatnya, pemerintah tidak menutup mata terhadap hal tersebut. Berbagai peraturan perundangan disusun untuk membentengi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan oleh reklamasi. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menyatakan bahwa reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi.
Masih menurut undang-undang tersebut, reklamasi juga harus menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat serta menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat seperti apa yang harus dijamin dan bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil secara lebih detil diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam perpres tersebut dijelaskan bagi siapa pun yang melaksanakan reklamasi maka dia harus sanggup tetap menyediakan akses menuju pantai, dan mempertahankan mata pencarian masyarakat sebagai nelayan, pembudidaya ikan, dan usaha kelautan dan perikanan lainnya.
Selain itu pihak yang mereklamasi juga harus memberi kompensasi/ganti kerugian dan pemberdayaan kepada masyarakat yang terkena dampak. Apabila reklamasi terpaksa harus melakukan penggusuran maka wajib dilakukan relokasi permukiman.
Demi menjaga keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan dalam rangka pemulihan atau perbaikan hutan, kepentingan pelestarian fungsi lingkungan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, perpres tersebut juga mengatur persyaratan yang harus dipenuhi jika ingin melakukan reklamasi. Persyaratan paling mendasar adalah adanya kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan/atau rencana zonasi.
Izin reklamasi baru diperoleh setelah izin lingkungan dikeluarkan. Pihak yang akan mereklamasi juga wajib menyusun rencana induk dan rancangan detail. Persyaratan tentang perizinan dan pelaksanaan tentang keberlajutan kehidupan dan penghidupan masyarakat secara lebih detail nantinya akan dituangkan dalam peraturan menteri yang saat ini sedang disusun oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. UU No 27 tahun 2007 dan Perpres No 122 tahun 2012 tersebut menjadi payung hukum bagi siapa pun yang akan melaksanakan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Perpres ini hanya dikecualikan bagi reklamasi Daerah Lingkungan Kerja (DLKr), dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul serta di wilayah perairan terminal khusus. Seperti lokasi pertambangan minyak, gas bumi, dan panas bumi, serta kawasan hutan yang sedang dalam pemulihan.
Dengan adanya payung hukum tersebut semestinya reklamasi tidak lagi menjadi "momok" yang menakutkan masyarakat. Seharusnya reklamasi justru dapat member nilai positif bagi lingkungan maupun masyarakat. Karena, sejatinya selain bertujuan untuk kepentingan bisnis/ekonomi, reklamasi juga dapat berfungsi sebagai upaya rehabilitasi dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Sumber:
Eko Rudianto pada http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/8/Manfaat-Ekonomi-Reklamasi-Pantai/?category_id=23
SUARAKARYA ONLINE.COM Tanggal 25 April 2013 HAL.1

Senin, 02 Juli 2018

Prospek Bisnis dan Investasi di Pulau-pulau Kecil sebagai Masa Depan Ekonomi Indonesia

Kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Indonesia merupakan tempat ideal bagi seluruh jenis aktivitas pariwisata bahari seperti diving,snorkeling, memancing, surfing, boating, olahraga pantai, yachting, dan wisata-wisata minat khusus seperti wisata konservasi, wisata pendidikan, dan wisata fotografi bawah air. Wisatawan manca negara (wisman) yang melancong ke Indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan, pada tahun 2011 wisman yang melancong ke Indonesia sebanyak 7,6 juta orang. Salah satu destinasi favorit para wisatawan adalah pulau-pulau kecil, sehingga investasi di pulau-pulau kecil sangat menarik bagi investor.
Investasi di pulau-pulau kecil masih terbuka lebar, tidak hanya wisata bahari tetapi juga meliputi usaha perikanan dan kelautan, pertanian organik, peternakan, industri, permukiman, perkebunan, usaha pertambangan, transportasi, dan pelabuhan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus berupaya menfasilitasi investasi di pulau-pulau kecil. Beberapa pulau-pulau kecil yang telah difasilitasi antara lain: Pulau Anak Sambu di Kota Batam, Pulau Miang Besar di Kab. Kutai Timur, Pulau Nipa di Kota Batam, Pulau Tabuhan Kab. Banyuwangi, Pulau Bawal Kab. Ketapang, Pulau Bangka Kab. Minahasa Utara, Pulau Ketawai Kab. Bangka Tengah, Pulau Gili Sunut dan Pulau Gili Lawang di Kab. Lombok Timur, dll.
Upaya mendorong akselerasi investasi di pulau-pulau kecil tidak semata-mata dilakukan pemerintah pusat tetapi juga oleh pemerintah daerah. Pemerintah daerah dituntut untuk proaktif dalam mempromosikan dan memasarkan prospek investasi pulau-pulau kecil di wilayahnya. Pemerintah daerah juga harus dapat membuat peraturan atau mekanisme perijinan investasi secara khusus untuk pemanfaatan pulau-pulau kecil, sehingga investor tertarik untuk menanamkan modalnya.
Guna meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam memasarkan peluang investasi di pulau-pulau kecil, serta mempertemukan mereka dengan para calon investor, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), melalui Direktorat Pendayagunaan Pulau-pulau Kecil menggelar Temu Bisnis dan Investasi Pulau-pulau Kecil (Small islands Investment and Bussiness Forum) pada tanggal 13-14 Juni 2013 di Hotel Mercure Ancol Jakarta. Pertemuan ini di buka oleh Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (KP3K), Dr. Sudirman Saad. Dirjen KP3K mengemukakan pertemuan ini ajang berdiskusi untuk memecahkan permasalahan-permasalahan yang sering dihadapi oleh pemerintah daerah maupun investor dalam proses investasi di pulau-pulau kecil. Selanjutnya Dirjen KP3K juga mengharapkan pertemuan ini dapat menghasilkan kesepakatan realisasi investasi di pulau-pulau kecil antara pemerintah daerah dengan investor.
Pada kesempatan ini Dirjen KP3K juga melakukan Launching Festival dan Pekan Investasi Pulau Nusakambangan dan Segara Anakan yang akan diadakan pada tanggal 21 - 25 Agustus 2013 di Cilacap. Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari promosi dan akselerasi investasi pulau-pulau kecil. Pulau Nusakambangan merupakan salah satu pulau kecil terluar yang terkenal dengan sebutan Pulau Penjara. Namun banyak orang yang belum mengerti bahwa Pulau Nusakambangan memiliki potensi wisata yang luar biasa. Pulau Nusakambangan dengan luas sekitar 11.500 ha merupakan pulau kecil terluar yang sangat strategis dari sisi pertahanan dan keamanan nasional dan Pulau Nusakambangan merupakan satu-satunya wilayah hutan hujan tropis yang tersisa di Pulau Jawa dan memiliki keanekaragaman hayati yang sangat tinggi. Sementara itu, kawasan Segara Anakan dengan  perairan estuarine semi tertutupnya merupakan aset nasional dan dunia. Segara Anakan juga merupakan salah satu laboratorium alam ekosistem mangrove terbaik di dunia.

Sumber:  http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/1/Prospek-Bisnis-dan-Investasi-di-Pulau-pulau-Kecil-sebagai-Masa-Depan-Ekonomi-Indonesia/?category_id=22

Minggu, 01 Juli 2018

Penetapan Status Perlindungan Pari Manta

Pemerintah telah menetapkan dua jenis pari manta,yaitu pari manta karang (Manta alfredi) dan pari manta oseanik (Manta birostris), sebagai ikan yang dilindungi berdasarkanKeputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor. 4/KEPMEN-KP/2014tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Pari Manta.Penetapan status perlindunganpari manta ini mengacu pada criteria jenis ikan yang dilindungi seperti diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, diantaranya adalah: populasinya rawan terancam punah, masuk dalam kategori biota langka, telah terjadi penurunan jumlah populasiikan di alam secara drastis, dan/atau tingkatkemampuan reproduksi yang rendah. Ujar Dirjen KP3K, Sudirman Saad di Jakarta (21/2/2014).
Secara internasional kedua jenis pari manta tersebut saat ini terancam punah dimana IUCN memasukkannya dalam kategori ‘Rentan’ terhadap kepunahan menurut IUCN Red List of Threatened Species dan Convention on Internasional Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) tahun 2013 lalu memasukkannya dalam Apendiks II yang berarti bahwa jenis ikan ini akan mengalami kepunahan jika perdagangan internasional terus berlanjut tanpa adanya pengaturan.
Ancaman utama kepunahan pari manta disebabkan oleh berbagai sebab, selain secara biologi ikan pari manta rawan mengalami kepunahan, tingginya permintaan terhadap insang manta disinyalir juga menjadi penyebab utama penurunan populasi pari manta dunia, termasuk di Indonesia.menjual insang pari manta digunakan sebagai obat-obatan, hal ini didorong oleh adanya kepercayaan bahwa insang pari manta dapat menyembuhkan berbagai penyakit, diantaranya : untuk penyembuhan berbagai penyakit, mulai dari cacar air hingga kanker dan kemandulan. Walaupun belum ada bukti ilmiah tentang khasiat insang pari manta ini, namun permintaan pasar akan insang pari manta terus mengalami peningkatan.Perdagangan insang pari manta dalam kurun waktu 10 tahun belakangan initelah menyebabkan penurunan populasi manta di dunia mengalami penurunan secara drastis, termasuk di Indonesia.
Dari aspek biologi, ikan pari manta juga rawan mengalami ancaman kepunahan, hal ini disebabkan karena : ikan pari manta baru mencapai matang seksual pada umur 8 -10 tahun dan jumlah anakan yang dihasilkan hanya 1 (satu) ekor untuk setiap periode kehamilan (2-5 tahun). Ikan pari manta dapat mencapai umur 40 tahun, ini berarti 1 ekor ikan pari manta hanya mampu menghasilkan paling banyak 6-8 ekor anakan saja selama hidupnya. 
Menurut Sudirman, proses dan tahapan penetapan status perlindungan pari manta dilakukan berdasarkan Permen KP No.3 tahun 2010 tentang “Tata Cara Penetapan Status Perlindungan Jenis Ikan”. Ada lima tahapan yang harus dilewati sebelum penetapan status perlindungan pari manta, yaitu : usulan inisiatif, verifikasi usulan (termasuk kegiatan konsultasi publik), penyusunan dokumen analisis kebijakan, permintaan rekomendasi ilmiah dari LIPI selaku Scientific Authority dan penetapan status perlindungan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain mempertimbangkan aspek kelangkaan dan ancaman kepunahan spesies, pertimbangan aspek ekonomi juga menjadi salah satu pertimbangan kuat dalam penetapan status perlindungan pari manta di Indonesia. Secara umum, ikan pari manta tidak menjadi target utama penangkapan nelayan dan hanya tertangkap sebagai by-catch, namun demikian sebagian nelayan di wilayah NTB dan NTT melakukan kegiatan penangkapan pari manta untuk dijual insangnya. 
Keanggunan dan keelokan pari manta mempunyai daya tarik yang besar bagi para penyelam dan berpotensi sebagai salah satu aset penting dalam pengembangan wisata bahari di Indonesia.  Kegiatan pariwisata bahari yang berkembang akan memberikan manfaat secara ekonomi tidak hanya kepada pelaku wisata semata, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat nelayan.Apabila dilihat dari sisi ekonomi, model pemanfaatan pari manta melalui kegiatan wisata bahari merupakan alternatif yang menjanjikan. Berdasarkan hasil kajian terhadap kegiatan pariwisata pari manta pada daerah yang kegiatan wisata selamnya maju, 1 (satu) ekor pari manta sebagai aset wisata bahari dapat menyumbangkannilai ekonomi mencapai Rp. 243,75 juta/tahun atau setara dengan Rp. 9,75 milyar selama hidupnya (40 tahun). Nilai ekonomi pari manta sebagai aset wisata penyelaman tersebut jauh lebih besar jika dibandingkan nilai jual daging dan insang pari manta di pasaran, dimana 1 ekor pari manta hanya mempunyai nilai jual sekitar Rp. 1 juta rupiah.
         Indonesia saat ini memiliki industri pariwisata manta kedua terbesar di dunia dengan perkiraan nilai tahunannya lebih dari 180 miliar rupiah. Dengan wilayah terumbu karang dan kepulauan yang sangat luas, bila dikelola dengan baik, Indonesia bisa menjadi tujuan wisata manta tertinggi di dunia,”tambahnya.
Optimisme tersebut didorong oleh kenyataan bahwa Indonesia merupakan salah satu dari sedikit wilayah di dunia ini yang memiliki dua jenis spesies manta yang siap untuk diamati oleh wisatawan. Pari manta merupakan ikan pari terbesar di dunia dengan bentang sayap bisa mencapai 7 meter, tidak berbahaya, dan  tidak memiliki racun yang membuat ekornya berbahaya. Hewan ini merupakan hewan kharismatik dengan keanggunannya bergerak dalam air, sifatnya yang jinak dan ramah, serta kecerdasan dalam berinteraksi dengan manusiamembuatnya menjadi atraksi wisata bahari yang paling diminati. Pesnorkel dan penyelam menganggap bahwa pertemuan dengan manta merupakan pengalaman yang luar biasa dan bersedia membayar lebih untuk mengalaminya.

Sumber: http://kp3k.kkp.go.id/index.php/arsip/c/119/Penetapan-Status-Perlindungan-Pari-Manta/?category_id=22

Minggu, 10 Juni 2018

Produksi Benih Ikan Nila Hitam (Oreochromis niloticus Bleeker) Kelas Benih Sebar (Ringkasan SNI 01-6141-1999)

BATASAN
Standar ini  meliputi definisi, istilah dan persyaratan produksi serta cara pengukuran dan pemeriksaan. Produksi benih nila hitam kelas benih sebar ukuran larva, kebul, gabar, belo dan sangkal adalah suatu rangkaian kegiatan praproduksi, proses produksi dan pemanenan untuk menghasilkan benih nila hitam kelas benih sebar sesuai SNI 01-61391999. 

PERSYARATAN PRODUKSI 
Pra produksi 
1)   Lokasi : bebas banjir dan bebas dari pengaruh pencemaran. a) jenis tanah : liat berpasir (sandy clay) dengan perbandingan 3 : 2; b) ketinggian lahan : 0 m - 1000 m di atas permukaan laut. c) lokasi jaring apung : terletak di waduk, danau dengan ketinggian        < 700 meter dari permukaan laut, kedalaman air minimal 5 meter dari dasar jaring pada saat surut terendah, luas areal pemasangan jaring maksimal 10 % dari luas potensial dan luas jaring maksimal 10 % dari luas areal pemasangan jaring, kekuatan arus dasar  (20 - 40) cm/detik.
2)   Sumber air : jernih tidak tercemar, tersedia sepanjang tahun, suplai pemasukan dan pembuangan air pipa paralon, atau saluran tembok kedap air.
3)   Wadah : a) produksi larva : wadah pemijahan dan penetasan telur : happa ukuran (6 x 3 x 1,25) m3, wadah corong dengan diameter atas 30 cm dan bawah 15 cm serta tinggi 45 cm; b) wadah produksi kebul : bak semen : ukuran minimal (5 x 2 x 1,25) m3, atau   kolam tanah : luas minimum 500 m2, kedalaman air 60 cm; c) wadah produksi gabar : kolam tanah ukuran minimal 500 m2; kedalaman air 60 - 100 cm dan sawah; d) wadah  produksi belo dan sangkal : kolam tanah ukuran minimal 500 m2, kedalaman 80 - 100 cm, sawah, karamba jaring apung dengan mata jaring 0,5 - 1,0 cm yang terbuat dari bahan nilon.
4)   Induk : sesuai dengan SNI 01-6138-1999. 5)  Bahan : a) pakan : pelet, kandungan protein 20 - 25%, lemak 6 - 8%. b) pupuk : organik (pupuk kandang). c) bahan kimia dan obat-obatan : biru metilena, kalium permanganat, organo fosfat (hanya untuk produksi kebul), kapur tohor, formalin, antibiotik. 6)  Peralatan : a) produksi larva : hapa, pengukur kualitas air (termometer, sechi disk, pHmeter), peralatan lapangan (timbangan,waring, ember, lambit); b) produksi kebul, gabar, belo dan sangkal : pengukur kualitas air (termometer, sechi disk, pH-meter), peralatan lapangan (waring, ember, cangkul). 

Proses produksi
1)   Produksi larva (pemijahan dan penetasan telur) : a) kualitas air media pemijahan dan penetasan telur : suhu 25 - 30ºC, pH 6,5 - 8,5, kandungan oksigen terlarut minimal 5 mg/l, ketinggian air : 70 - 100 cm, kecerahan sechi disk : > 50 cm; b) bahan kimia dan obat-obatan : kalium permanganat 2 - 4 ppm, biru metilena 1 - 3 ppm, oksitetrasiklina 10 ppm; c) padat tebar induk : pada bak 5 ekor/ m3 , pada hapa 5 ekor/ m3 , pada kolam 1 ekor/2 m3; d) nisbah kelamin : jantan : betina = 1 : 3; e) produksi larva : 500 - 750 larva per ekor induk per satu periode.
2)   Produksi kebul, gabar, belo dan sangkal (pendederan I, II, III dan IV) : a) kualitas dan kuantitas air media di kolam : suhu 25 - 30ºC, pH  6,5 - 8,5, kandungan oksigen terlarut : minimum 5 mg/l, ketinggian  air 50 cm - 70 cm, kecerahan secchi disk  20 - 40 cm; b) kelimpahan plakton : 5000 - 7000 individu per ml; c) kualitas dan kuantitas air media di sawah : suhu 25 - 30ºC, pH 6,5 - 8,5, kandungan oksig terlarut  minimum 5 mg/l, ketinggian air  5 - 10 cm, kecerahan dasar kelihatan.
3)   Kualitas dan kuantitas air media di jaring : suhu :25 - 30ºC, pH  5 - 8,5, ketinggian air  1 - 1,5 m, kedalaman air minimal 5 m dari dasar jaring, kelimpahan fitoplakton  5000 - 10000 individu per ml, kecerahan  65 - 85 m. 
4)   Penggunaan bahan pada produksi kebul (pendederan I) di bak : a) penggunaan pakan : pelet (dosis dan frekuensi pemberian pada PI di bak seperti pada tabel di bawah;           b) penggunaan bahan kimia dan obat-obatan : oksitetrasiklina (jika diperlukan) dengan dosis 10 ppm dengan cara perendaman selama 5 menit; c) penggunaan bahan (pada produksi kebul, gabar, belo, sangkal kolam) : pakan : pelet (dosis dan frekuensi pemberian pada P I, P II, P III dan P IV seperti pada tabel di bawah; pupuk : pupuk kandang dosis urea, TSP seperti pada tabel di bawah; kapur : kapur tohor (CaO), dosis seperti tabel di bawah; bahan kimia dan obat-obatan : oksitetrasiklina (jika diperlukan) dengan dosis 10 ppm dengan cara perendaman selama 5 menit.
5)   Penggunaan bahan pada produksi gabar, belo dan sangkal (pendederan II, III dan IV) di sawah : a) pakan : pelet (dosis dan frekuensi pemberian pada P II, III dan P IV seperti pada tabel di bawah; b) obat-obatan : formalin 25 ppm; c) bahan pada produksi belo dan sangkal (pendederan III dan IV) di jaring : pakan : pelet (dosis dan frekuensi pemberian pada P III dan P IV seperti pada tabel di bawah; obat-obatan : oxytetracycline (jika diperlukan) dengan dosis 10 ppm dengan cara perendaman selama 5 menit.
6)   Padat tebar benih : a) padat tebar benih pada produksi kebul (P I) di bak seperti pada tabel di bawah; b) padat tebar benih pada produksi kebul, gabar, belo dan sangkal           (P I, P II, P III dan P IV) di kolam seperti pada tabel di bawah; c) padat tebar benih pada produksi gabar, belo dan sangkal (P II, P III dan P IV) di sawah seperti pada tabel di bawah; d) padat tebar benih pada produksi belo dan sangkal (P III dan P IV) di jaring seperti pada tabel di bawah.
7)   Waktu pemeliharaan : a) waktu pemeliharaan pada produksi kebul ( P I ) di bak seperti pada tabel di bawah; b) waktu pemeliharaan pada produksi kebul, gabar, belo dan sangkal (P I, P II, P III dan P IV) di kolam seperti pada tabel di bawah; c) waktu pemeliharaan pada produksi gabar, belo dan sangkal (P I, P II, P III dan P IV) di sawah seperti pada tabel di bawah; d) waktu pemeliharaan pada produksi belo dan sangkal (P III dan P IV) di jaring seperti pada tabel di bawah. 

Pemanenan
1)   Sintasan : a) sintasan kebul (P I) di bak seperti pada tabel di bawah; b) sintasan kebul, gabar, belo dan sangkal (P I, P II, P III dan P IV ) di kolam seperti pada tabel di bawah;  c) sintasan gabar, belo dan sangkal (P II, P III dan P IV ) di sawah seperti pada tabel di bawah; d) sintasan produksi belo dan sangkal (P III dan P IV) di jaring seperti pada tabel di bawah.
2)   Ukuran panjang total dan berat benih yang dipanen : ukuran panjang total dan berat larva, kebul, gabar, belo dan sangkal sesuai SNI 01-6140-1999.



REFERENSI
BSN, 1999. SNI 01-6141-1999  Produksi Benih Ikan Nila Hitam (Oreochromis niloticusBleeker) Kelas Benih Sebar. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search

Sabtu, 09 Juni 2018

Produksi Ikan Nila (Oreochromis niloticus, Bleeker) Kelas Pembesaran di Karamba Jaring Apung (Ringkasan SNI 01-6495.1-2000)

BATASAN
Standar ini  meliputi istilah dan definisi, persyaratan produksi, cara pengukuran dan penentuan. Standar produksi ikan nila hitam kelas pembesaran dimaksudkan untuk dapat dipergunakan oleh produsen ikan nila, pembesar dan instansi yang memerlukan. Produksi ikan nila kelas pembesaran merupakan suatu rangkaian kegiatan pra produksi, proses produksi dan pemanenan untuk menghasilkan ikan nila hitam ukuran konsumsi.  

PERSYARATAN 
Pra produksi 
1)   Lokasi : terletak di perairan umum, air memenuhi persyaratan minimal kualitas air untuk budidaya, kedalaman air minimal 5 meter dari dasar jaring pada saat surut terendah, kekuatan arus 20 - 40 cm/detik, luas peruntukan areal pemasangan jaring maksimal 10 % dari luas potensi perairan atau 1 % dari luas perairan waktu surut terendah dan jumlah luas jaring maksimal 10 % dari luas areal peruntukan pemasangan jaring. 
2)   Wadah budidaya : a) kerangka : bahan kayu tahan air, bambu atau besi yang dicat anti karat, ukuran 7 x 7 m², bentuk persegi; b) pelampung : bahan stirofom, drum, bentuk silindris, volume 200 liter (0,2 m3), jumlah minimal 8 buah/jaring; c) tali jangkar : bahan polietilen (PE), panjang 1,5 kali kedalaman perairan, jumlah 5 utas/jaring, diameter 0,75 inci; d) jangkar : bahan besi, blok beton, batu, bentuk segi empat, berat minimal 40 kg/buah, jumlah 5 buah/jaring; e) jaring : bahan polietilena (PE 210 D/12), ukuran mata jaring 1 inci, warna hijau, ukuran jaring (7 x 7 x 2,5) m3. 
3)   Benih : sangkal ikan nila kelas benih sebar keturunan pertama dari induk dasar hasil seleksi sesuai SNI 01-6140-1999. 
4)   Pakan buatan : pelet dengan kandungan protein 24 - 28 %. 
5)   Bahan kimia dan obat-obatan : formalin, garam, dapur, biru metilena, kalium permanganat (KmnO4), antibiotika. 
6)   Peralatan : lambit, pembersih jaring, pengukur kualitas air (termometer, piring seki, DO meter, pH meter, dll), peralatan lapangan (timbangan, hapa, waring, ember, alat panen).  

Proses produksi 
1)   Kualitas air :  suhu 25 - 30ºC, pH 6,5 - 8,6, oksigen terlarut lebih dari 5 mg/l, ammonia (NH3) kurang dari 0,02 ppm, kecerahan air 0,65 - 0,80 meter, kelimpahan plankton 5.000 - 10.000 individu/ml. 
2)   Padat tebar benih : lihat tabel di bawah. 
3)   Ukuran benih : lihat tabel di bawah.
4)   Waktu pemeliharaan : lihat tabel di bawah ini.
5)   Penggunaan pakan : dosis dan frekwensi pemberian : lihat tabel di bawah.
6)   Penggunaan bahan kimia dan obat-obatan : digunakan dengan cara perendaman atau dicampur melalui pakan. Khusus antibiotika penggunaannya diatur minimal 3 (tiga) minggu sebelum dipanen

Pemanenan 
1)   Sintasan produksi : seperti pada tabel di bawah.
2)   Ukuran ikan konsumsi : seperti pada tabel di bawah. 

Tabel  :  Padat penebaran, ukuran benih dan jumlah pakan produksi ikan nila  kelas pembesaran di karamba jaring apung


CARA PENGUKURAN DAN PENENTUAN 
1)   Suhu : dengan menggunakan termometer, frekuensi pengukuran dilakukan dua kali per hari pada pagi dan sore pada permukaan air dan dasar wadah. 
2)   pH air : dilakukan dengan menggunakan pH meter.
3)   Oksigen terlarut : dengan menggunakan DO meter, frekuensi pengukuran dilakukan dua kali per hari pada pagi dan sore pada permukaan air dan dasar wadah.
4)   Pengukuran NH3 : dengan menggunakan water test kit dan dinyatakan dengan satuan ppm. 
5)   Ketinggian air : dengan mengukur jarak antara dasar wadah pemeliharaan sampai ke permukaan air, menggunakan penggaris dengan satuan centimeter. 
6)   Kecerahan air : dengan menggunakan sechi disk berupa piringan berwarna putih bergaris hitam yang diberi tali dan dimasukkan kedalam air pemeliharaan dan ukuran kecerahan dinyatakan dengan mengukur selisih panjang tali antara pada saat pertama kali sechi disk tidak tampak dengan panjang tali dan tampak jelas kembali pada saat diangkat ke permukaan, dan dinyatakan dalam satuan centimeter. 
7)   Kuat arus : dengan menggunakan current meter. 
8)   Kelimpahan plankton : dengan cara mikrotransek, yaitu mengambil contoh air media kemudian disaring menggunakan plankton-set. Sejumlah air sampel diamati dibawah mikroskopik dan dihitung jumlah individu plankton yang tampak. Kelimpahan plankton dinyatakan dengan jumlah individu per milimeter. 
9)   Kebutuhan pakan : dengan menggunakan berat rata-rata ikan (minimal dari 30 ekor ikan sampel) dikalikan jumlah populasi ikan yang ditanam di kalikan lagi dengan prosentasi pakan yang telah diberikan per hari, dinyatakan dalam satuan gram atau kilogram. 
10) Padat tebar benih : dengan cara menghitung benih ikan hidup pada saat panen dibagi dengan jumlah benih yang ditanam, dinyatakan dalam persen. 
11) Waktu pemeliharaan : dengan mencatat waktu mulai benih ditebar sampai dengan saat panen. 
12) Panjang total : dengan mengukur jarak antara ujung mulut sampai dengan ujung sirip ekor menggunakan jangka sorong atau penggaris yang dinyatakan dalam centimeter atau milimeter. 
13) Pengukuran bobot : dengan menimbang menggunakan analitis yang dinyatakan dalam gram atau miligram. 
14) Sintasan produksi : dengan cara menghitung benih ikan yang hidup pada saat panen dibagi dengan jumlah benih yang ditebar, dinyatakan dalam persen.



REFERENSI
BSN, 2000. SNI 01-6495.1-2000  Produksi Ikan Nila (Oreochromis niloticus, Bleeker) Kelas Pembesaran di Karamba Jaring Apung. Badan Standardisasi Nasional, Jakarta.
https://www.google.co.id/search