Selasa, 04 Desember 2018

Kunjungan Pembinaan Kepada Pelaku Utama dan Pelaku Usaha Dilakukan Oleh Penyuluh Kepada Sasaran Perseorangan/Anjangsana

Penyuluhan perikanan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan dan sumberdaya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitasnya, efisien usaha, pendapatan dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup (UU Nomor 16 Tahun 2006). Penyuluhan sebagai sistem pendidikan non formal harus dibedakan dengan sistem pendidikan formal, perbedaan ini meliputi waktu, tempat, kurikulum, sasaran, filsafat dan lingkupnya.


Penyuluhan dilaksanakan dengan berpedoman pada programa penyuluhan, penyuluhan juga dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif melalui mekanisme kerja dan metode yang disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi pelaku utama dan pelaku usaha. Keberhasilan proses penyuluhan ditandai timbulnya partisipasi aktif dari pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan (masyarakat sasaran), sehingga dalam pengembangan penyuluhan ke depan harus diarahkan pada model yang berpusat pada manusia, dimana peran penyuluh dalam proses penyuluhan adalah sebagai relasi yang berorientasi pada masyarakat sasaran. 

Dalam pelaksanaannya sebuah proses penyuluhan harus dimulai dari pemahaman masyarakat terhadap potensi dan masalah yang dihadapinya, sehingga terdorong untuk mengupayakan pemecahan masalah melalui pengembangan semua potensi yang dimilikinya. Pada tahap inilah dimulai peran seorang penyuluh “untuk membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat sasaran dari kegiatan usahanya”, dengan pola pikir yang coba dibangun adalah pengembangan komoditas yang dia dimiliki melalui pemanfatan semua potensi sumberdaya yang ada, jadi peran seorang penyuluh adalah berupa fasilitasi, pengawalan, mobilisasi, pembentukan jaringan kerja dan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha di bidang perikanan.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka seorang penyuluh perikanan harus memahami tentang cara melakukan kunjungan pembinaan kepada pelaku utama dan pelaku usaha dilakukan oleh penyuluh kepada sasaran: (1)perseorangan/anjangsana; dan (2)kelompok.

Kunjungan pembinaan kepada sasaran perseorangan/ anjangsana merupakan metode penyuluhan perikanan langsung kepada pelaku utama/pelaku usaha perikanan secara perorangan dengan mendatangi rumah atau tempat usaha pelaku utama dan/atau pelaku usaha perikanan (KepmenKP Nomor: KEP.54/MEN/2011).

Kunjungan pembinaan kepada sasaran kelompok merupakan metode penyuluhan perikanan langsung dengan mendatangi pertemuan kelompok baik yang rutin maupun yang insidentil dalam rangka memberdayakan kelompok pelaku utama/pelaku usaha perikanan (KepmenKP Nomor: KEP.54/MEN/2011).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar