Dalam
rangka membangun jati diri sebagai bangsa maritim dan negara kepulauan terbesar
di dunia serta mensinergikan wawasan dan isu strategis pembangunan kelautan dan
perikanan melalui penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat kelautan dan perikanan,
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan, Badan
Pengembangan SDM dan Pemberdayaan Masyarakat KP melaksanakan Temu Kelembagaan
Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan Temu Karya Penyuluh Perikanan sekaligus
sebagai rangkaian peringatan Hari Nusantara ke-15 di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Temu Kelembagaan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan dan Temu Karya
Penyuluh Perikanan diselenggarakan pada tanggal 12 Desember 2015 yang bertempat di Aula Bappeda
Provinsi Aceh, Jalan Tgk. H. Mohd. Daud Beureueh No. 26 Banda Aceh.
Kegiatan yang dilaksanakan
pada Temu Kelembagaan Penyuluhan
Kelautan dan Perikanan dan Temu Karya Penyuluh Perikanan, meliputi :
1.
Pembukaan dan sambutan sekaligus arahan dari Kepala
Pusat Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Kelautan dan Perikanan.
2.
Diskusi Panel empat narasumber dengan materi :
-
Penyelenggaraan Penyuluhan Perikanan
Nasional dan Pemberdayaan Masyarakat KP Menuju Kedaulatan, Keberlanjutan, dan
Kesejahteraan Bangsa. (oleh Ka. Pusluhdaya dan Pemberdayaan Masyarakat KP),
-
Pengembangan Sistem Penyuluhan Perikanan
Antisipasi UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (oleh KPPN),
-
Dukungan Pemberdayaan Masyarakat KP
melalui kemudahan akses modal/sosialisasi program jaring (oleh OJK/Perbankan),
-
Kesiapan Pemerintah Daerah dalam
kekinian implementasi penyelenggaraan penyuluhan perikanan nasional dan
pemberdayaan masyarakat KP (oleh Pemprov Aceh).
Sistem
penyelenggaran penyuluhan kelautan dan perikanan perlu ditata kembali dengan
mengedepankan upaya pemberdayaan dan menyejahterakan masyarakat nelayan dan
masyarakat perikanan.
Resume
hasil diskusi panel :
1.
Penyuluh perikanan diserahkan ke daerah
oleh Menteri KKP dalam bentuk SK kepada Gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat
di daerah, mengingat bahwa urusan penyuluhan ada di Pusat (sesuai UU 23/2014).
2.
Gubernur menindaklanjuti dengan
(Pergub/SK Gubernur) tentang penyelenggaraan penyuluhan sesuai SK Menteri KKP.
3.
Pedoman Penempatan Penyuluh di
kabupaten/kota disesuaikan dengan pemetaan potensi perikanan se wilayah
provinsi dengan memanfaatkan Kelembagaan Penyuluhan Perikanan di kabupaten/kota
sebagai Posko Penyuluhan Perikanan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar